HomePolusi Udara Surabaya Nomor Tiga Se-Asia
Polusi Udara Surabaya Nomor Tiga Se-Asia
Wednesday, 13 January 20100 komentar
SURABAYA (JAWA POS) - Langganan Piala Adipura belum menjamin Surabaya menjadi kota yang ramah lingkungan. Buktinya, berdasar survei Asian Environmental Compliance and Enforcement Network (AECEN) pada Juni 2009, ibu kota Jatim itu berada di peringkat ketiga kota yang diliputi polusi udara tertinggi se-Asia. Bangkok (Thailand) dan Jakarta bertengger di posisi pertama dan kedua.
Rapor buruk itu diungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim Dewi J. Putriatni di sela-sela hearing dengan Komisi D DPRD Jatim kemarin (16/10). Untuk itu, pihaknya mematangkan raperda (rancangan peraturan daerah) tentang pengendalian pencemaran udara. ''Kami prihatin karena ibu kota Jawa Timur ini hampir setiap tahun mendapat penghargaan Adipura dari Departemen Lingkungan Hidup (LH),'' tutur Dewi.
Selama ini, menurut wanita berkacamata itu, penilaian Adipura hanya difokuskan pada kebersihan kota dan sistem pembuangan sampah. Namun, variabel kualitas udara belum masuk dalam kriteria penilaian dan penjurian Adipura. Padahal, gangguan kesehatan tidak hanya timbul karena persoalan kebersihan dan sampah. Kualitas udara yang buruk malah menjadi mesin pembunuh tak tampak.
''Dalam raperda, kami meminta keseriusan Pemkot Surabaya maupun kabupaten/kota se-Jatim untuk mengantisipasi polusi udara. Kami juga mendesak Departemen (Lingkungan Hidup, Red) membenahi sistem penilaian dan penjurian Adipura,'' katanya. Dewi menjelaskan, raperda tentang pengendalian pencemaran udara akan diteruskan ke anggota dewan dalam tahap kajian dan perbaikan dari stakeholder.
Para pemangku kepentingan itu, antara lain, Kementerian Negara LH, UPT Komite Keselamatan Kerja (K3) Surabaya, Dinas Kesehatan Jatim, Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta akademisi ITS. Meski draf raperda yang digodok seputar pencemaran udara, pihaknya juga mencantumkan kategori industri yang berpotensi melakukan pencemaran terbesar dalam proses produksinya.
Beberapa hal yang mengemuka dari draf raperda adalah penindakan dan sanksi pidana yang ditujukan kepada pelaku pelanggaran. Karena pijakan hukumnya jelas, Dewi berharap draf raperda yang segera rampung itu bisa diajukan ke Gubernur Soekarwo untuk dibahas di DPRD Jatim. ''Target kami tahun ini raperda bisa disahkan,'' harapnya. (sep/oni)